Lagi, KPK Periksa Dewan Komisaris PT RPI Soal Kasus Suap Bansos Mantan Menteri Sosial

- Senin, 1 Maret 2021 | 22:56 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (ANTARANEWS)
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (ANTARANEWS)

KPK memeriksa anggota Dewan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, soal proyek bantuan sosial di Kementerian Sosial, Senin (1/3/2021).

Daning diperiksa sebagai untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan kawan-kawan.

Matheus diketahui menjadi tersangka kasus suap pengadaan bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek bansos 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari ANTARA. 

Penyidik juga mendalami dokumen yang berhubungan dengan kasus itu. Diketahui, PT RPI diduga milik tersangka Santoso.

Daning sebelumnya juga pernah diperiksa pada Kamis (11/2/2021) terkait penyitaan sejumlah dokumen dan pada Selasa (19/1/2021) terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada Santoso.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap bansos ini.

Mereka adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, Santoso, Adi Wahyono, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako COVID-19
sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Maddanatia melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Van Sidabukke dan Maddanatja dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X