Resmi, Pemerintah Berlakukan Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan

- Senin, 1 Maret 2021 | 16:54 WIB
 Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi memberlakukan pemberian relaksasi atau insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi kita terlihat mulai pulih namun masih perlu didorong pada kuartal I,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (01/03), seperti dilansir Antara.

Sri Mulyani mengatakan bahaw kebijakan ini adalah desain dalam rangka mendorong konsumsi rumah tangga dari sisi permintaan masyarakat kelas menengah ke atas.

“Perubahan simpanan menunjukkan kelas dengan dana besar meningkat dan dana kecil menurun. Itu berarti mereka punya saldo tapi tidak melakukan aktivitas ekonomi jadi ini agar konsumsi mulai bergerak,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha.

Anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun adalah Rp58,46 triliun atau naik 4,2 persen dari yang direalisasikan pada 2020 Rp56,1 triliun.

Sementara itu, untuk kebijakan relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 adalah Rp2,99 triliun.

Selanjutnya, untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.

“Ini semua udah masuk dalam insentif usaha yang ada Rp58,46 triliun,” ujarnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X