Sosok Sulistiono Mahasiswa Tega Habisi Nyawa Pasutri di Binjai, Terancam Hukuman Mati

- Kamis, 4 Maret 2021 | 15:27 WIB
Sulistiono pembunuh bengis tega habisi nyawa pasutri di Binjai. (Ist)
Sulistiono pembunuh bengis tega habisi nyawa pasutri di Binjai. (Ist)

Sulitiono (25) sosok dibalik tewasnya pasutri Sugianto-Astuti di Binjai terancam hukuman mati karena dinilai sudah merencanakan pembunuhan terhadap pasangan itu.

"Tersangka sudah beberapa minggu mengintai korban. Menggunakan Truk, dengan berpura-pura truknya rusak dan diparkir di pinggir jalan," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo pada wartawan baru-baru ini.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk merupakan warga Sei Mencirim, Deliserdang.

Dalam identitasnya disebutkan kalau Sulistiono berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Saat peristiwa kejadian pelaku berpura-pura kendaraannya rusak lalu diparkir di pinggir jalan. 

Sambil menunggu korban melintas dia pun kemudian berpura-pura minta tolong.

Korban yang berboncengan dengan istrinya berhenti untuk membantu.

-
Identitas Sulistiono pelaku pembunuhan di Binjai. (Ist)

 

Tersangka mengaku baterai truk bermasalah, lalu Sugianto pun melihat baterai truk tersebut. 

"Saat itulah, tersangka memukul pundak Sugiarto dengan besi yang sudah dipersiapkan. Korban langsung sempoyongan dan jatuh ke parit," jelas Kapolres.

Di saat yang bersamaan istrinya spontan guna melarikan diri. Namun sayang sebelum lari dari pelaku, dia berhasil ditangkap lalu memukulnya dan membuangnya ke parit.

"Melihat Sugianto masih bergerak, tersangka kembali memukul leher korban. Istri korban juga dipukul berulang-ulang sampai meninggal," katanya.

Tersangka lalu menjual sepeda motor seharga 2,1 juta kepada penadah inisial AMS. Uang tersebut kemudian dibelikan ponsel seharga Rp 1,3 juta.

Romadhoni Sutardjo, menjelaskan kasus tersangka Sulistiono alias Sulis melakukan pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X