Bahlil: 35 Investor Global yang Kritik RUU Cipta Kerja Tak Berinvestasi di Indonesia

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 22:44 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Photo/Instagram/@bahlillahadalia)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Photo/Instagram/@bahlillahadalia)

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ada sebanyak 35 investor global yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja tercatat tidak investasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Ia juga mengakui bahwa RUU Cipta Kerja memang menuai pro dan kontra, terlebih dari kalangan di luar negeri.

"Kemarin saya membaca satu surat terbuka yang diberitakan oleh berita online yang menyatakan bahwa ada 35 pengusaha yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia atau foreign direct investment (FDI). Tidak ada," katanya dilansir dari Antara.

Bahlil juga mengatakan bahwa pengecekan juga dilanjutkan hingga Bursa Efek Indonesia di mana nama-nama investor global itu tidak tercatat.

"Artinya, harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini juga bisa lebih baik," imbuhnya.

Ia mempertanyakan jika para investor itu tak menanamkan modalnya di Indonesia atau melakukan usahanya di Tanah Air, mengapa tiba-tiba melayangkan surat terbuka menyatakan ketidaksetujuan.

"Ada apakah ini? Teman-teman wartawan tanyalah kepada rumput yang bergoyang," katanya.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan sebanyak 35 investor global dengan total dana kelolaan mencapai 4,1 triliun dolar AS di Indonesia mengkritik pengesahan Omnibus Law lantaran bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X