Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dua YouTuber Prank Sampah Resmi Ditahan

- Senin, 3 Agustus 2020 | 18:06 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menginterogasi tersangka prank sampah, Senin (3/8/2020). (Photo/ANTARA/Aziz Munajar)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menginterogasi tersangka prank sampah, Senin (3/8/2020). (Photo/ANTARA/Aziz Munajar)

Polrestabes Palembang telah resmi menaham dua YouTube pelaku prank "daging kurban sampah" di Kota Palembang usai ditetapkan sebagai tersangka meski keluarga bersikeras perikalu tersebut hanya kenakalan remaja.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setydaji menetapkan Edo Dwi (24) dan Diky Firdaus (20) sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya, yakni Hadi dan Ram Syahputra masih buron.

"Video aksi mereka yang memberikan bungkusan berisi sampah tapi dikatakan sebagai daging kurban sangat meresahkan, maka itu mereka kami tahan," katanya.

Ia menilai bahwa mereka ditahan karena mendeteksi adanya kegaduhan dan berbagai kecaman yang timbul tidak lama setelah video tersebut diunggah.

"Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," lanjutnya.

Sementara itu, tersangka Edo mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya meski ia mengaku kanal YouTubenya sudah menghasilkan Rp5 juta dari beberapa video yang pernah diunggah.

"Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," kata Edo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X