Klarifikasi Menteri BUMN Erick Thohir soal Karyawan BUMN Masuk 25 Mei

- Selasa, 19 Mei 2020 | 11:37 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir (Instagram/@erickthohir)
Menteri BUMN, Erick Thohir (Instagram/@erickthohir)

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan ada kesalahan persepsi terkait rencana karyawan BUMN kembali masuk kantor di tanggal 25 Mei.

Erick menegaskan bahwa tanggal pasti karyawan BUMN kembali berkantor sesuai keputusan pemerintah. Tanggal 25 Mei itu adalah rencana tiap unit usaha untuk merampungkan prosedur dan standar operasional perusahaan selama masa pemulihan yang akan disosialisasikan pada karyawan, bukan jadwal masuk kembali ke kantor.

"Dalam surat edaran untuk internal BUMN jelas disampaikan bahwa tanggal pasti akan kembali berkantornya mayoritas karyawan BUMN menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi COVID-19, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga libur lebaran sesuai keputusan pemerintah," ujar Menteri Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Sementara itu, ada pula BUMN yang masih melayani masyarakat dan tidak bisa dihentikan pelayanannya, seperti PLN, telekomunikasi, Pertamina, dll.

Jadi, untuk seluruh BUMN aktif berkantor kembali masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai izin dan protokol aktivitas fisik pada masa pemulihan pandemi COVID-19.

"Namun tentu begitu keputusan itu keluar, kami semua di BUMN harus siap segera. Sebagai bagian persiapan itu tanggal 25 Mei, perusahaan menyampaikan panduan masing-masing kepada seluruh karyawannya," kata Erick Thohir.

Di masa pemulihan yang diibaratkan sebagai The New Normal, interaksi fisik akan dibatasi, namun interaksi digital diprediksi bertahan bahkan mungkin bertambah.

"Karena itu butuh strategi kontigensi yang menyesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, maupun lingkungan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan mengizinkan karyawannya yang berusia di bawah 45 tahun mulai bekerja kembali di kantor pada 25 Mei 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020. Adapun, untuk pegawai yang berusia di atas 45 tahun masih disarankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X