KPK Kaji Wajib LHKPN Terhadap 7 Stafsus Milenial Jokowi

- Jumat, 22 November 2019 | 22:30 WIB
(Photo/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
(Photo/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari lebih lanjut terkait kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap tujuh staf khusus (stafsus) milineal yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo pada hari Kamis (21/11).

"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme bahwa pejabat setingkat eselon I itu wajib menyampaikan LHKPN.

"Kalau kita lihat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 khususnya di pasal 2 di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I, beberapa staf khusus itu berada pada posisi eselon I. Jika mereka bertujuh berada pada setingkat eselon I maka tentu wajib lapor LHKPN," ucap Febri.

Penyampaian LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara.

"Termasuk para menteri dan wakil menteri yang juga baru saja dilantik terutama mereka yang sebelumnya tidak pernah menjadi penyelenggara negara karena berarti ini pelaporan pertama," kata Febri.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X