Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan memberikan insentif kepada pekerja angkutan umum di wilayah Ibu Kota.
Para pekerja angkutan umum merupakan salah satu pihak yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
"Salah satu yang sangat terdampak siginifikan adalah sektor industri angkutan umum," kata Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan dalam keterangan suratnya kepada Anies, yang diperoleh Indozone, Kamis (9/4/2020).
Meski PSBB belum diterapkan, Shafruhan mengatakan angkutan umum telah mengalami penurunan omzet 75 hingga 100%. Hampir seluruh moda angkutan umum mengalami hal itu di Jakarta. Bahkan, angkutan pariwisata menurun drastis 100 persen.
"Semua moda angkutan umum sudah tidak mampu lagi mempertahankan kelangsungan hidup usahanya, sehingga tenaga kerja di sektor industri transportasi terancam dirumahkan dan tidak bekerja (tidak berpenghasilan) atau terancam PHK," ungkapnya.
Dia menerangkan, Pemprov DKI Jakarta harus turut serta membantu dalam menjamin kelangsungan hidup usaha angkutan umum di DKI Jakarta. Hal itu agar tidak terjadi kebangkrutan serta PHK besar-besaran.
"Kami mohon kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan insentif atau stimulus, bantuan kepada angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta untuk jangka waktu satu tahun ke depan," tambahnya.
Berikut empat insentif yang diajukan Organda ke Anies.
- Membebaskan Biaya BBN-KB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik pokok maupun tunggakan.
- Membebaskan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum.
- Operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta agar tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudinya (sesuai kontrak).
- Memberikan bantuan dana (BLT) kepada pekerja (pengemudi/awak kendaraan, mekanik dan staf) sebagai jaring pengaman sosial AKT.