Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Anies akan denda Rp 100 Juta bagi perusahaan perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB.
"Akan didenda Rp100 juta atas undang-undang karatina bisa juga dipenjara satu tahun," kata Anies di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Anies menjelaskan, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan unsur TNI dan Polisi dalam melakukan pengawasan dan penertiban terutama terhadap perusahaan perkantoran yang tidak tertib aturan. Hal ini menjadi penting, agar penerapan PSBB dalam menekan penularan Covid-19 dapat berjalan secara efektif.
Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan dalam pasal 93 disebutkan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Jadi kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," ujarnya.
PSBB bakal diberlakukan di DKI Jakarta secara resmi Jumat 10 April 2020. Dalam penerapan ini Pemprov DKI telah mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah menutup seluruh perusahaan perkantoran di Jakarta.
Kedati demikian, Anies pun memberikan pengecualian terhadap 8 sektor perkantoran yang masih boleh beroperasi saat PSBB diterapkan.
Adapun kedelapan sektor itu ialah sektor kesehatan, pangan, energi (air, gas, listrik, pompa, bensin), komunikasi, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang, kebutuhan ritel, dan industri strategis di kawasan DKI Jakarta.