Tiga Purnawirawan di Balik Aksi 22 Mei

- Rabu, 12 Juni 2019 | 15:41 WIB
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Hingga kini, pihak kepolisian terus mencari dalang di balik insiden aksi demonstrasi 22 Mei 2019 di Jakarta. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka kasus dugaan makar pada kerusuhan penolakan hasil Pemilu 2019 itu.

Di antaranya adalah tiga orang purnawirawan yang menjadi dalang di balik aksi kerusuhan tersebut.

1. Eks Danjen Kopassus, Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko
Status tersangka Soenarko ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto karena diduga melanggar kepemilikan senjata api ilegal. Dia juga disebut terlibat menyelundupkan senjata api laras panjang untuk aksi 22 Mei.
-
(Source: ANTARA)
"Mayjen Soenarko sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur," kata Wiranto di Jakarta, Selasa (21/5).

2. Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan 22 Mei, Kivlan juga tersangka kasus dugaan makar. Pada aksi demonstrasi itu, Kivlan Zen telah melanggar kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran. Mereka diduga berencana akan membunuh empat tokoh saat aksi 22 Mei.
-
(Source: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
"Status beliau pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka. Walaupun tidak secara langsung, Pak Kivlan memiliki atau menguasai senjata api," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro di Jakarta, Kamis (30/5).

3. Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Mohammad Sofjan Jacoeb
Mantan Kapolda Metro Jaya ini diperiksa terkait kasus dugaan makar pada aksi 22 Mei. Dia diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
-
(Source: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Kombes Raden Prabowo Aryo Yuwono mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Sudah tersangka. Kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo, Senin (10/6).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X