KPPU Siap Menggelar Sidang Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 11:11 WIB
photo/ANTARA/Evalisa Siregar
photo/ANTARA/Evalisa Siregar

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) siap untuk menggelar sidang dugaan kartel tiket pesawat domestik yang membuat harga jual tiket itu menjadi mahal.

Anggota KPPU, Guntur Saragih, mengatakan tim investigator telah menemukan dua alat bukti dan KPPU sudah menyelesaikan berkas perkaranya sehingga sidang sudah bisa digelar.

"Temuan atau bukti itu diperoleh setelah KPPU menyelidiki perkara tersebut. Penyelidikan dilakukan tim investigator‎ KPPU pada kenaikan tiket pesawat periode 2018 dan 2019," kata Guntur Saragih yang didampingi Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak di Medan, Jumat (26/7).

Dia melanjutkan, dari hasil pengusutan ditemukan dugaan pelanggaran pasal 5 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat.‌ "KPPU sedang menjadwalkan persidangan‎. Kalau terbukti melanggar UU Nomor 5/1991 ada sanksi denda sebesar Rp25 miliar bagi pelaku‎ usaha," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, dalam perkara dugaan kartel tiket pesawat itu ditemukan ada kesepakatan menaikkan harga tiket pesawat domestik antara Garuda Indonesia dan Batik Air pada kelas layanan maksimal (full service).

KPPU juga menyelidiki praktik bisnis pada maskapai penerbangan biaya murah atau low cost carrier, yaitu maskapai Citilink, Lion Air, dan Nam Air. "Hasil penyidik Investigator, KPPU sudah menemukan dua alat bukti‎," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X