Pemerintah Bakal Revisi 23 UU Sebelum Resmikan Ibu Kota Baru

- Senin, 14 Oktober 2019 | 11:38 WIB
Plt Menkumham, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah bakal merevisi 23 UU sebelum meresmikan ibu kota baru (Antara/Tyaga Anandra).
Plt Menkumham, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah bakal merevisi 23 UU sebelum meresmikan ibu kota baru (Antara/Tyaga Anandra).

Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Plt Menkumham), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah bakal merevisi 23 Undang-Undang (UU) sebelum meresmikan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur. 

DPR telah membentuk panita kerja (panja) yang dipimpin Ketua Komisi II untuk membahas revisi UU tersebut. Pembahasannya bakal dilakukan serentak oleh anggota dewan terpilih periode 2019-2024. 

Tjahjo mengatakan salah satu pasal yang bakal direvisi adalah kalimat 'Ibu Kota Negara Jakarta'. Dia mengatakan koreksi itu penting dilakukan karena demi kepastian hukum. 

"UU DKI kan harus diubah karena DKI di undang-undang masih dinyatakan sebagai ibu kota negara," kata Tjahjo setelah Seminar Nasional Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (14/10).

Meski tengah menunggu revisi UU, pembangunan ibu kota baru tetap berlanjut. Tujuannya agar proses pembangunan tidak molor dari jadwal yang ditetapkan. 

"Kalau tunggu 23 UU itu selesai dibahas dulu, tentu tidak akan bisa mencapai target. Sehingga menurut saya punya satu pandangan, yang penting pemerintah bangun kota baru dulu," ujar Tjahjo. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meresmikan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim. Tepatnya di antara dua Kabupaten, yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X