Demi memberantas pornografi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengenakan denda kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.
"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan , Senin (02/11).
Kementerian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten.
Bahkan rencananya pemerintah akan menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta sampai Rp 500 juta untuk media sosial yang menyebarkan konten negatif.
Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.
Setelah aturan ini berlaku, akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik.