KPK Kecewa Atas Langkah KPU Terkait Mantan Napi Koruptor

- Senin, 9 Desember 2019 | 23:39 WIB
photo/Antara/Benardy Ferdiansyah
photo/Antara/Benardy Ferdiansyah

Agus Rahardjo yang merupakan Ketua KPK mengaku prihatin atas langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan aturan larangan mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Ya prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya kita tahu yang orang sebut mentalitasnya seperti apa kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak," ucap Agus di gedung KPK, Jakarta, Senin (09/12).

Agus juga menyayangkan peraturan sebelumnya yang melarang mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pilkada tidak dijalankan secara konsisten.

"Jadi, untuk pencalonan berikutnya mesti dilarang, mestinya aturan itu harusnya konsisten," ujar Agus.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga mengatakan sebelumnya, bahwa langkah KPU itu merupakan kemunduran dalam berdemokrasi.

"Menurut saya itu adalah kemunduran dalam berdemokrasi. Untuk menjadi pejabat publik seharusnya tidak memiliki catatan kriminal apalagi pernah menjadi terpidana korupsi," ucap Syarif.

Selain itu, ia menyarankan agar KPU mengumumkan curriculum vitae (CV) lengkap dan semua rekam jejak calon kepala daerah melalui situs resmi KPU dan media massa.

"Agar masyarakat mengetahui calon pejabat yang akan mereka pilih," kata Syarif.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X