Integrasikan Transportasi Jabodetabek, Pemprov DKI Gandeng PT KAI

- Senin, 9 Desember 2019 | 13:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah). (Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah). (Pemprov DKI)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT MRT Jakarta (Perseroda) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) lakukan penandatanganan Perjanjian Pokok Pembentukan Perusahaan dalam rangka Integrasi Transportasi Jabodetabek. 

Hal ini sebagai langkah mempermudah dan peningkatan layanan transportasi antar moda yang terintegrasi kepada masyarakat di wilayah Jabodetabek. Penandatanganan ini disaksikan secara langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dan Wakil Menteri BUMN RI, Kartika Wirjoatmodjo, di Balairung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Dalam kesempatan ini, Anies mengharapkan integrasi yang dilakukan oleh PT MRTJ dengan PT KAI melalui anak perusahaannya, yaitu PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT Railink (Railink) bisa membuat 1,2 juta orang pengguna kereta dan kendaraan angkutan darat, sekitar 980 ribu orang, nantinya akan bisa menikmati pengintegrasian transportasi sebagai satu kesatuan.

"Terintegrasi secara rute, pengelolaan dan ticketing. Kita menyampaikan apresiasi rencana integrasi antar moda transportasi di Jakarta memasuki babak baru. Kini awal di mana angkutan kereta api dengan angkutan darat yang ada di Jakarta akan terintegrasikan. Artinya, jutaan penduduk Jakarta akan bisa berpindah dari satu moda ke moda yang lain secara leluasa (dan) mudah," jelas Anies.

Penandatanganan Perjanjian ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Tanggal 8 Januari 2019, yang pada pokoknya memberikan arahan agar pengelolaan moda transportasi di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dapat dilakukan oleh satu otoritas, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Di mana Pemprov DKI Jakarta akan memiliki kontrol pada struktur kepemilikan perusahaan yang akan mengelola moda transportasi tersebut.

Anies melanjutkan Pemprov DKI merasa terhormat, kepercayaan itu diberikan untuk kita mengelola ini secara bersama-sama. Jadi kita berharap nanti studi komprehensif bisa dituntaskan segera. Kemudian kita pastikan konsepnya World Class, bukan hanya hari ini, tapi berkelas di dekade ke depan. 

"Ini bukan sekedar soal membangun Perumahan sekitar arena stasiun, tapi ingin mengubah seluruh mindset kita dalam menata kota. Dan ukuran keberhasilan hari ini, bukan pada kesepakatan nanti yang dibuat, tetapi ketika warga memilih meninggalkan kendaraan pribadi," ujarnya.

Sejalan dengan arahan Presiden tersebut, Pemprov DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur tentang penugasan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk pembentukan badan usaha patungan bidang perkeretaapian perkotaan DKI Jakarta, menunjuk PT MRT Jakarta sebagai pihak dalam pelaksanaan pengelolaan moda trasportasi perkeretaapian Jabodetabek melalui Perjanjian ini. 

Di mana bersama-sama dengan PT Kereta Api Indonesia akan membentuk Perusahaan Baru (New Co) sebagai joint venture vehicle integrasi transportasi Jadebotabek.

"Hari ini ditandatangani Head of Agreement di mana PT MRT dan PT KAI akan membentuk sebuah perusahan Joint Venture yang ownership-nya 51 persen di MRT (dan) 49 persen di KAI. Nantinya akan mengatur, mengenai stasiun-stasiun di kawasan Jakarta, penngelolaan kereta api commuter, dan pengelolaan kereta api bandara. Karena itu, bisa dibayangkan bila pengguna kereta api dan angkutan darat dikombinasikan, keduanya sudah lebih dari 2 juta orang di Jakarta yang menggunakan kendaraan umum bila itu nanti terintegrasi 100 persen," ungkap Anies.

Untuk diketahui, PT. KAI (Persero) dan PT. MRT Jakarta (Perseroda) bermaksud bekerjasama membentuk Perusahaan Baru (New Co) sebagai joint venture vehicle integrasi transportasi Jadebotabek, di mana untuk tahap awal New Co akan melakukan, diantaranya antara lain :

  • Kajian dan pelaksanaan integrasi transportasi;
  • Kajian dan pelaksanaan pengembangan TOD di Jabodetabek dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian ini (Rencana Transaksi).

Sebagai bagian dari integrasi transportasi Jabodetabek, PT. KAI (Persero) dan PT. MRTJ (Perseroda) juga bermaksud untuk melakukan pengembangan Transit Oriented Development (TOD). Pembentukan New Co bertujuan untuk melaksanakan Rencana Transaksi sebagai bagian dari rencana penyelenggaraan integrasi kereta api di Jabodetabek. 

Ketentuannya bahwa pembentukan dan pelaksanaan kegiatan usaha New Co akan dijalankan dengan prinsip yang mengedepankan Financial Neutrality bagi Para Pihak dan New Co, serta senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk ketentuan terkait Public Service Obligation).

Di samping itu, Direktur Utama PT KAI (Persero) turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terbangun dengan Pemprov DKI Jakarta. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X