BNNP DKI Jakarta Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Cipinang

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 13:11 WIB
Tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan lapas yang diamankan BNNP DKI Jakarta. (Antara/Nova Wahyudi)
Tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan lapas yang diamankan BNNP DKI Jakarta. (Antara/Nova Wahyudi)

Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, terpaksa menembak mati NC (27), bandar Narkotika jenis Sabu-sabu, saat diminta menunjukkan gudang penyimpanan Sabu-sabu miliknya.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga menjelaskan, pihaknya memburu NC setelah sebelumnya mengamankan dua kurir Narkoba yang bekerja untuk NC, masing-masing berinisial AP (32) dan IS (31).

Setelah petugas mengembangkan kasus tersebut, terungkap bahwa NC merupakan bos dari kedua kurir itu. Dan diketahui barang haram tersebut dikendalikan oleh JN alias Joni yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Semua barang ini dikendalikan dari lapas, kita koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Lapas Cipinang," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Petugas kemudian menangkap NC di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat.  Saat penangkapan, petugas mencari keberadaan 20 kilogram sabu-sabu yang masih disimpan oleh NC.

"Saat diminta menunjukkan TKP, anggota sudah berusaha untuk melaksanakan tugas sesuai SOP. Ternyata malah melarikan diri. Sudah dikasih tembakan peringatan ke atas 3 kali, masih kabur. Ditembak kakinya, masih juga (kabur). Ya udah, daripada kabur, tembak punggungnya," katanya.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 kg dan 16 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu seberat 7,1 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X