Pengacara Jerinx Sebut Tuntutan 3 Tahun Penjara Terlalu Tinggi: Banyak Kepentingan Di Sini

- Rabu, 4 November 2020 | 13:56 WIB
Jerinx dituntut tiga tahun penjara (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Jerinx dituntut tiga tahun penjara (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Penasihat hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menilai tuntutan tiga tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, terlalu tinggi.

Dia menduga ada "kepentingan" yang menyebabkan tuntutan kepada Jerinx begitu tinggi.

"Ini adalah hanya analisis saja, banyak kepentingan di sini, seperti yang disinggung oleh Jrx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya," ujar Sugeng, di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020), dilansir dari Antara.

Sugeng menjelaskan bahwa ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ahli. Selain itu, JPU juga tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat.

Baca juga: Jerinx Marah Tanya Siapa Ingin Penjarakan Dia, Pria Ini Janji Segera Bongkar Kasusnya

"Saya katakan tadi ada kontradiksio interminus karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat berita acara pemeriksaan, apa yang dimaksud yaitu ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semuanya dikutip. Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan bahwa ia adalah ahli bahasa yang tidak ahli," ujar Sugeng.

Menurut dia, kalau ditulis selain kontradiksio interminus alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan.

-
Pengacara Jerinx, Sugeng (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Terdakwa Jerinx sendiri marah dengan tuntutan yang diajukan JPU. Dia menduga ada pihak-pihak yang ingin memisahkan dia dengan sang istri, Nora Alexandra.

Karena itu, Jerinx menantang pihak-pihak tersebut untuk datang ke persidangan.

"Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya.

"Coba datang sesekali ke sidang untuk kalian yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.

Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, dr Tirta Kecewa, 'Dia Gak Membunuh dan Gak Mencuri'

Seperti diketahui, JPU dari Kejati Bali menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Jerinx didakwa esuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X