Pilkada Serentak 9 Desember, Pegawai Swasta Juga Dapat Libur

- Senin, 7 Desember 2020 | 22:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja/buruh swasta juga berhak libur pada 9 Desember 2020, di mana bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Ida dalam hal ini mengingatkan bahwa para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada itu.

Hal tersebut diungkapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Diketahui, surat tersebut ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia yang menegaskan Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Baca juga: Suasana Petamburan Pascapenembakan 6 Laskar FPI, Ambulans Berdatangan Disambut Takbir

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).

Apabila ada pekerja yang harus masuk pada Pilkada 9 Desember, maka pekerja itu berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X