Benny Wenda Deklarasi Papua Barat Merdeka, Malah Ditolak OPM: Tak Bisa Diterima Akal Sehat

- Kamis, 3 Desember 2020 | 14:50 WIB
Benny Wenda (Twitter/@BennyWenda)
Benny Wenda (Twitter/@BennyWenda)

Benny Wenda bersama United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan kemerdekaan dan membentuk Pemerintahan Sementara baru di Papua Barat pada Selasa (1/12/2020).

Benny Wenda ditunjuk sebagai Presiden Sementara Papua Barat. Benny Wenda menegaskan pihaknya tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta mulai Selasa (1/12/2020).

Ia menegaskan pihaknya sudah mulai menerapkan konstitusi sendiri dan kembali ke tanah kedaulatan. Deklarasi ini tidak disampaikan di Tanah Papua, namun melalui siaran pers.

"Hari ini, kami mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat. Kami siap mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta," kata Benny.

Lebih lanjut Benny Wenda mengatakan, pemerintahan baru ini sedang menunggu untuk memobilisasi rakyat Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan, setelah itu pihaknya akan mengambil kendali wilayah dan menyelenggarakan pemilihan umum yang demokratis bagi rakyat Papua Barat. 

Namun, deklarasi kemerdekaan oleh Benny Wenda justru ditolak oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Baca juga: Papua Barat Deklarasi Kemerdekaan, Gatot Nurmantyo Ungkap Ketidakadilan: Mereka Frustrasi

Mereka juga tidak setuju dengan Benny yang mengklaim sebagai presiden sementara. Oleh karena itu, OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda, Rabu (2/12/2020).

"Mulai hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda," kata Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambon dalam keterangan tertulis.

OPM menyebut deklarasi kemerdekaan tersebut malah berpotensi merusak persaturan rakyat Papua yang saat ini berjuang.

Sebby juga menuduh Benny bekerja untuk kepentingan kapitalis asing dari Uni Eropa, Amerika, dan Australia, terlebih karena Benny mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat bukan di Tanah Papua, melainkan di negara asing.

"Menurut hukum international Benny Wenda telah deklarasikan dan mengumumkan negara dan klaimnya di negara asing yaitu di negara kerajaan Inggris itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia," kata dia.

OPM semakin sinis kepada Benny Wenda mengingat statusnya sebagai Warga Negara Inggris sehingga tergolong WNA.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X