Tusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian Dijerat 2 Pasal, Ancaman di Bawah 5 Tahun Penjara

- Senin, 14 September 2020 | 18:53 WIB
Alfin Andrian (istimewa)
Alfin Andrian (istimewa)

Alfin Andrian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Syekh Ali Jaber.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, pelaku akan dijerat dengan dua pasal berbeda dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan juga telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Menurut Awi, Alfin akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang membuat orang lain terluka berat dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Pelaku juga akan dijerat  Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman satu tahun penjara.

Menurut Awi, Syekh Ali Jaber telah divisum setelah ditikam Alfi. Hasilnya, didapati luka tusuk sedalam 4 sentimeter.

"Sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan," kata Awi.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan memeriksa kondisi kejiwaan Alfi. Untuk itu, Mabes Polri mengirimkan dokter dan psikiater dari Pusdokkes Polri.

"Bahwasannya Polri sangat serius menangani kasus ini," kata Awi.

Di sisi lain, Syekh Ali Jaber menegaskan jika pelaku yang menikamnya saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandarlampung, Lampung, pada Minggu (13/9/2020) sore, adalah orang yang terlatih.

"Saya masih tidak terima pelaku ini bila dianggap gila," kata Syekh Ali Jaber saat memberikan keterangan kepada media, di Bandarlampung, Senin (14/9/2020) seperti dilansir Antara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X