Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menjelaskan kronologi dua orang oknum polisi yang menganiaya seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa. Kejadian itu pun kini viral di berbagai media sosial.
Menurut Ery, dua orang oknum polisi tersebut merupakan anggota dari Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur berpangkat brigadir dan berinisial R dan E yang pada saat itu sedang bertugas di Desa Bagok Sa.
Lebih lanjut, Ery menjelaskan bahwa pada saat itu keduanya tengah bertugas memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan untuk mudik.
Kendati demikian, ketika tengah menjalankan tugasnya, kedua orang polisi tersebut tiba-tiba didatangi oleh seorang pria diduga mengalami gangguan jiwa yang berinisial R.
"Pada saat kedua anggota Polri ini bertugas, tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu," ucap Ery dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2020).
Penganiayaan orang gila oleh anggota Polsek Nurussalam, Tes Aceh Timur, mhn @DivHumas_Polri @HumasPoldaAceh dua oknum ini di tindak tegas, apapun masalahnya dgn org gila, tdk pantas di perlakukan seperti ini pic.twitter.com/A9JtSF7Aaa
— Safaruddin (@sinyaktafar) May 23, 2020
Setelah itu, Ery menyebutkan, seorang pria dengan gangguan jiwa tersebut mengeluarkan kalimat ancaman, dan terlebih dahulu menarik baju dari salah satu oknum polisi.
"Mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E dan setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut," terangnya.
Hingga saat ini, Ery pun mengatakan bahwa Polda Aceh tengah memproses kejadian tersebut, dan mengedepankan profesionalitas dan juga hukum.