Tak Kantongi SIKM, Pemprov DKI: Tunda Dulu Keberangkatan Anda ke Jakarta

- Kamis, 28 Mei 2020 | 14:11 WIB
 Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, mengimbau warga atau seseorang yang hendak ke wilayahnya memperhatikan aturan yang ada. Termasuk, jika tidak miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) agar menunda terlebih dahulu keberangkatan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan pengetatan keluar masuk orang selama #PSBBJakarta," tulis akun Instagram DPMPTSP, @layananjakarta dikutip pada Kamis (28/5/2020).

DPMPTSP menjelaskan, kebijakan itu berdasarkan yang tertuang dalam Pergub DKI Nonor 47 tahun 2020 mengatur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB.


Agar memiliki SIKM, harus mengurusnya di laman yang telah disediakan, yakni corona.jakarta.go.id.


"Bila tidak memiliki SIKM maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan akan diperintahkan diputar balik ke daerah asal," lanjutnya.

DPMPTSP menyadari, mereka yang tidak kantongi SIKM dan terpaksa diminta putar balik arah atau ditolak masuk Jakarta, merasa tidak nyaman. Namun, hal sebaliknya juga dirasakan warga DKI Jakarta jika seseorang tidak patuhi aturan Pemprov DKI.


"Bagi yang harus putar balik mungkin merasa tidak nyaman, tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan, bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang telah berada di rumah selama dua bulan PSBB, cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat," jelasnya.


Selain itu, DPMPTSP pun menyampaikan bahwa yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan bukan pemerintah, bukan para ahli. Yang menentukan adalah perilaku masyarakat di wilayah PSBB.


"Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih untuk taat, maka PSBB-nya bisa segera berakhir. Bila masyarakatnya tidak taat, terpaksa PSBB diperpanjang," sambungnya unggahan DPMPTSP tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa terdapat 2.900 unit kendaraan yang diminta putar balik ketika hendak masuk wilayah DKI Jakarta. Alasannya, mereka tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan Pemprov DKI sebelumnya.

"Ya karena enggak punya SIKM," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Syafrin menyebutkan, adapun kendaraan yang diminta putar balik dan tidak boleh masuk Jakarta, bervariasi mulai kendaraan pribadi hingga kendaraan umum. Namun ia tidak merinci komposisi jumlahnya.

"(Kendaraan umum jenis travel) pasti ada. Ada datanya, tapi enggak bawa," ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X