Kasus Doxing Terhadap Jurnalis, Polda Metro Rencana Periksa Pelapor

- Kamis, 24 September 2020 | 10:20 WIB
Pihak Liputan6.com saat melaporkan kasus doxing di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020). (Istimewa)
Pihak Liputan6.com saat melaporkan kasus doxing di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020). (Istimewa)

Tim penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan dalam kasus kejahatan digital dengan cara doxing terhadap jurnalis Liputan6.com. Langkah awal, polisi akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Rencana ke depan kita akan memanggil para pelapornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu pemanggilan pelapor itu berlangsung. Dia hanya menyebut secepatnya pihaknya akan memeriksa pelapor.

Selain pelapor, nantinya polisi juga akan memeriksa para saksi. Saksi itu merupakan saksi yang mendukung pelapor atau saksi dari pihak pelapor.

"Rencana ke depan juga memanggil saksi-saksi serta barang bukti yang ada," beber Yusri.

Seperti diketahui, seorang jurnalis bernama Cakrayuri Nuralam mendapatkan teror dengan cara doxing. Doxing sendiri artinya tindakan menyebarluaskan data diri seseorang.

Kasus ini bermula saat sang jurnalis membuat berita yaitu cek fakta untuk verifikasi adanya isu kalau politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat. Berita cek fakta itu dibuat pada 10 September 2020 yang lalu.

Karena pemberitaan yang dibuat itu, dirinya mendapat serangan doxing. Serangan itu dilancarkan oleh akun Instagram @d34th.5kull dengan cara menampilkan foto-foto pribadi korban diunggah tanpa meminta izin.

Pihak media tersebut sudah membuat laporan polisi terkait kasus itu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X