Komisi II DPR Sepakat Tak Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Pemilu

- Rabu, 10 Februari 2021 | 15:33 WIB
Ilustrasi kotak suara. (ANTARAFOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi kotak suara. (ANTARAFOTO/Didik Suhartono)

Komisi II DPR telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut usai melakukan rapat dengan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa seluruh pimpinan di DPR sudah rapat dengan Kapoksi ihwal revisi UU Pemilu ini.

“Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing- masing parpol terkahir-terkahir ini. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/2/2021).

Dikatakan Doli, mekanisme selanjutnya pasca seluruh fraksi di Komisi II sepakat tak membahas kembali revisi UU Pemilu, maka pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan DPR.

“Pertama ini kami akan sampaikan ke pimpinan, kemudian nanti akan dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) bersama Baleg (Badan Legislasi),” tuturnya.

“Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas tentunya kan gitu,” tambah Doli.

Mengenai adanya wacana mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, ia berkata keputusan tersebut diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.

"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," tutup Doli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X