Bukannya Membantu, Pengusaha Ini Malah Cekik Korban Bencana dengan Menaikan Harga Barang

- Rabu, 7 April 2021 | 18:22 WIB
Barang bukti bahan bangunan yang dijual dengan harga tinggi saat terjadi bencana (Antara)
Barang bukti bahan bangunan yang dijual dengan harga tinggi saat terjadi bencana (Antara)

Tiga orang pelaku usaha penjual bahan bangunan diamankan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur karena dengan sengaja menaikan harga barang bangunan yang mereka jual dengan harga tinggi.

Hal itu dilakukan para pengusaha tersebut untuk mengambil keuntungan di tengah kesulitan yang dialami oleh warga yang tengah tertimpa bencana yang akan memperbaiki rumah mereka dari kerusakan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B menyebutkan tiga pelaku usaha itu, antara lain MM yang tokonya bernama UD SJL di jalan Lalamentik No 47, Oebobo dan Jalan. H.R Koro, Oepura Karena menjual paku payung dari harga normal Rp27.000 per kilogram (kg) menjadi Rp45.000 per kg.

Pengusaha kedua berinisial NA dengan toko UD DP di Jalan Fektor Fonay di kelurahan Maulafa. Pelaku menjual seng 0,20 gajah duduk dari harga normal Rp53.000 per lembar menjadi Rp68.000 per lembar.

Kemudian seng 0,30 Calisco dari harga normal Rp70.000 menjadi Rp90.000 per lembar, kemudian yang terakhir adalah paku payung dari harga awal Rp27.000 per kg menjadi Rp40.000 per kg.

Pelaku ketiga berinisial AK RB dengan nama toko UD KS di Kuanino dengan menjual triplek 6 milimeter dari harga normal Rp78.000 per lembar naik menjadi menjadi Rp100.000 per lembar.

"Para pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Rishian, Rabu (7/4/2021).

Ketiganya diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 miliar.

Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dan diancam dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp500 juta.

Sebelumnya pada Selasa (6/4) malam Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Dirkrimsus Polda NTT untuk menelusuri laporan warga soal adanya spekulan yang menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang.

"Saya perintahkan untuk tangkap dan tindak tegas pengusaha yang menaikan harga bahan bangunan," ujarnya di Larantuka, Flores Timur, Selasa (6/4) malam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X