Berkas perkara kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Bareskrim Polri pun sudah melimpahkan kasus itu dan kasus tersebut segera disidangkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo menyebut berkas yang dinyatakan lengkap antara lain tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Irjen Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Argo menyebut berkas kasus kedua yang menjerat Djoko Tjandra itu dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada kemarin hari, Rabu, 6 Oktober 2020. Bareskrim dan Kejaksaan disebut Argo akan berkoordinasi terkait kasus ini.
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap dua," beber Argo.
Seperti diketahui, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.
Dalam kasus ini, Mabes Polri menyebut Djoko Tjandra sudah mengakui memberikan upeti sejumlah uang kepada para tersangka lainnya. Tujuan pemberian upeti itu agar namanya bisa dihilangkan dari red notice.
Mabes Polri juga menyebut para tersangka lain sudah mengakui menerima upeti itu. Namun, keterangan berbeda disampaikan pihak kuasa hukum Irjen Napoleon yang tegas menyebut kliennya tidak menerima upeti uang apapun.
Artikel Menarik Lainnya:
- Mencekam! Video Diduga Anak STM Turun Tangan Ikut Demo, Gedung DPRD Hancur Dilempari
- 89 Remaja Niat Rusuh di DPR Diamankan Polres Jakarta Barat, 2 Positif Corona
- Nongkrong di Tengah Jalan, Pembalap Liar Ditabrak Truk Cabai di Situbondo