Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mendesak agar pemerintah tegas terkait dengan kebijakan pembatasan masuknya Warga Negara Asing (WNA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dikatakan Nabil merespon masuknya 153 Warga Negara (WN) asal Tiongkok berada di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (23/1/2021).
“Pemerintah harus tegas terkait dengan kebijakan pembatasan WNA dan PPKM,” kata Nabil kepada wartawan, Kamis (27/1/2021).
Politisi PDIP ini menuturkan, berdasarkan penjelasan pihak Imigrasi mengenai 153 WNA asal Tiongkok itu masuk berdasar ketentuan khusus Surat Edaran Dirjen Imigrasi.
“Bahwa, 153 Warga Negara Asing asal Tiongkok terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta 3 orang pemegang visa diplomatik. Jadi, jelas itu dalam koordinasi dan tidak melanggar hukum,” bebernya.
Disisi lain, menurutnya pemerintah harus konsekuen dengan kebijakan-kebijakan yang ada khususnya terkait WNA yanh masuk ke dalam negeri.
Apalagi, menurut dia banyak berita hoaks terkait dengan WNA karena informasi yang kurang jelas itu.
“Maka, dari pihak Imigrasi harus lebih proaktif untuk menyampaikan informasi ke publik secara utuh agar tidak ada lagi pelintiran kebencian,” bebernya.
Sebelumnya diwartakan beberapa waktu lalu, beredar foto viral yang memperlihatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berada di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (23/1/2021).
Konon, terdapat 153 WNA Tiongkok masuk ke Indonesia melalui Bandara tersebut. Belakangan, kabar itu dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.