Rapat dengan Jaksa Agung, Anggota DPR Ini Soroti Tuntutan kepada Jaksa Pinangki

- Selasa, 26 Januari 2021 | 14:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa turut menyoroti tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pinangki Sirna Malasari.

Awalanya Supriansa menyinggung perihal profesionalisme yang ada di Kejaksaan Agung. Ia memandang, tuntutan kepada para tersangka yang ditangani oleh Korps Adhyaksa terbilang semakin ringan.

“Bahwa saya mencoba melihat profesionalisme yang ada di kubu kejaksaan dalam menempatkan tuntutan terhadap orang-orang tersangka ini. Saya melihat belum profesional kejaksaan Agung selama ini, ternyata juga berbeda dengan apa yang jadi harapan,”kata Supriansa dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Kemudian, Supriansa mencontohkan profesionalisme penangan kasus yang menurutnya masih kurang di tubuh Kejagung. Seperti halnya pemberian tuntutan ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus suap Pinangki yang hanya dituntut empat tahun subsider 500 juta dengan enam bulan kurungan.

Sebaliknya, menurutnya berbeda jauh dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Dimana Jaksa Urip dituntut 15 tahun terkait kasus suap.

“Kalau saya bandingkan tuntutan Pinangki yang dituntut 4 tahun, subsider ada 500 juta 6 bulan itu jika dibandingkan tuntutan Jaksa Urip dituntut 15 tahun dengan suap yang sama kurang lebih 6 miliar, nah kalau yang terjadi saya menganggap bahwa perlu ada perbaikan di sana," bebernya.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan perbedaan tuntutan terhadap Pinangki dan Jaksa Urip mempertontonkan adanya ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Tetapi justru semakin rendah dengan suap nilai yang sama, padahal menurut saya, menurut pandangan kami bahwa Pinangki lebih bisa diberikan pemberatan  dalam tuntutan,”tegasnya.

Lebih lanjut menurut Supriansa sejatinya Pinangki bisa diberikan tuntutan lebih berat daripada sekarang. Apalagi, sebagai Jaks melakukan tindakan tidak terpuji yakni menerima suap.

“Harapan kita justru itu yang lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalo saya jaksa Agung seperti bapak saat itu saya mengundurkan diri, karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah, sebagai bentuk tanggung jawab moral ke publik,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X