Polri Naikan Status Kasus Aliran Dana Terkait Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:42 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan aliran dana terkait hilangnya red notice Djoko Tjandra dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan naiknya status kasus itu, Polri tinggal mencari tersangka dalam kasus ini.

"Setelah kita melakukan gelar perkara bahwa dalam proses penyelidikan itu yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin pada hari Rabu, 5 Agustus kasus dari pada ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (6/8/2020).

Proses kasus itu hingga naik ke tahap penyidikan yaitu sebelumnya polisi memeriksa 15 orang saksi-saksi. Saksi-saksi itu berkaitan dengan ada atau tidaknya aliran dana dalam kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di Red Notice.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dengan objek perkara tentang aliran uang yang menerima dan yang memberikan hadiah sesuai dengan red notice atas nama Djoko Tjandra sesuai surat penyelidikan yang dikeluarkan sudah kita lakukan, yang pertama adalah kita mengklarifikasi atau memintai keterangan sekitar 15 orang," ungkap Argo.

Karena status kasus itu naik ke penyidikan, polisi saat ini tinggal mencari tersangka dalam kasus ini. Argo belum mau menyebutkan secara pasti siapa calon tersangka dalam kasus ini.

"Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya siapa yang melakukan," kata Argo.

Seperti diketahui, kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice tengah diusut oleh Polri. Terkait kasus ini Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X