Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Mengaku Sebagai Raja Mataram, Ini Katanya

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 09:49 WIB
MA, pelaku pembakar bendera merah putih di Lampung. (Ist)
MA, pelaku pembakar bendera merah putih di Lampung. (Ist)

Ma (33), wanita yang membakar bendera merah putih di Lampung diduga mengidap gangguan jiwa. Pihak Polres Lampung Utara membawanya ke Rumah Sakit Jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaaannya.

Dugaan itu diperkuat dengan sikap MA yang menganggap Indonesia bukan anggota PBB. Dia ingin mengembalikan sistem negara ini menjadi bentuk kerajaan, tepatnya menjadi Kerajaan Mataram. Dia bahkan mengaku dirinyalah Raja Mataram atau Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat. 

Pengakuannya sebagai raja salah satunya dapat dilihat melalui unggahan-unggahannya di Facebook-nya, Maisy Van Den Hock (Noni). Salah satu statusnya yang menunjukkan klaim itu adalah ketika dirinya menuai hujatan dari netizen semenjak video pembakaran benderanya viral.

"Banyak jga yg gw blok...Gpp lah drpda dgerin anjing gong2...Ntar jga keliatan mna yg bner n mna yg zlah...Liat ja ntar klo ud waktunya gue bkalan bantai lo org y yg uda ngatain gue...liat ja gue cri...gue habisin...klo perlu ular2 cobra dimanfaatin buat ngebunuh lo org...biar mampus sekalian...Kita liat gue raja mataram vs netizen..Siapa yg menang...," tulisnya.

-
Status MA setelah videonya viral. (Ist)

Hal itu turut diperkuat dengan keterangan yang diberikannya saat diperiksa di Mapolres Lampung Utara.

"MA ini dari hasil pemeriksaan dia mengakui bahwa dia telah melakukan pembakaran, bahkan sempat memviralkan melalui salah satu akun media sosial yang dibuatnya. Keterangannya berubah-ubah. Dia mengaku melakukan pembakaran itu karena inspirasi bahwa dia akan melaporkan kepada PBB. Dia anggap yang menjadi anggota PBB bukan Indonesia, tapi Kerajaan Mataram," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Celakanya, aksi bakar bendera yang dilakukan MA justru mendapat dukungan dari ayahnya alih-alih dicegah. Bahkan ayahnya membiarkan saat MA mengunggah video pembakaran bendera itu di Facebook.

"Dia memang kepengin mengubah NKRI jadi Kerajaan Mataram," kata ayahnya.

Saat diamankan ke kantor Polres Lampung Utara, MA yang mengenakan kaos warna hijau garis putih kuning dan juga memakai masker, tak bisa menjawab saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

-
MA saat diamankan polisi. (Ist)

MA terjerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500 juta.

Sebelum ditangkap pada Minggu malam, 2 Agustus 2020, MA juga sempat menulis status bahwa dia tidak takut pada polisi.

"iiiis...bodo amat bukan urusan lo...Emg ad polisi yg berani nangkep gue...Yg ad mah takut dipecat x...Gpp...Siapa takut???" tulisnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X