Erick Thohir Ingin Menghapus BUMN 'Hantu', Masih Tunggu Izin Jokowi

- Minggu, 7 Juni 2020 | 17:57 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir (Dok. BUMN)
Menteri BUMN, Erick Thohir (Dok. BUMN)

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkap bahwa saat ini ada banyak BUMN yang serupa 'hantu'. BUMN tersebut tidak bermanfaat dan tidak diketahui keberadaannya.

"Ada BUMN sudah nggak ada untungnya, abis itu nggak berguna untuk publik. Saya kasih contoh Merpati, sampai hari ini masih ada karena memang kita nggak bisa bubarkan. Sama halnya Iglas, itu tak tahu di mana kantornya," kata Arya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir memiliki kewenangan lebih untuk membubarkan BUMN 'hantu' tersebut.

"Kalau itu kan membuat kita akan lebih lega. Karena kan ada perusahaan-perusahaan yang memang, anda tahu Merpati? Masih terbang nggak? Nggak. Tapi masih ada perusahaannya. Masih terbang nggak? Kalau soal pesawat ada, kalau nggak terbang kan nggak ada operasi, tapi masih ada Merpati," papar Arya Sabtu (6/6/2020).

PT Industri Gelas (Iglas) seharusnya memproduksi botol, tapi sekarang bisnisnya sudah tidak relevan lagi. Meski begitu, Iglas malah memiliki utang sebesar Rp1 triliun dan asetnya hanya tanah lokasi.

BUMN ini bahkan sudah tidak beroperasi sejak 2015. Erick juga pernah menyinggung soal ini pada tahun lalu, dimana dia mengatakan tak segan melikuidisasi BUMN bermasalah.

"Ya kalau likuidasi contoh perusahaan-perusahaan seperti Iglas terus gimana? masak mati segan hidup tak mau. Semua serba segan ya nggak itu nggak sehatlah ngapain kita membohongi diri sendiri kepada sesuatu yang bukan ahlinya," tegas Menteri Erick Thohir pada bulan Desember tahun lalu.

Namun, hingga saat ini masih belum ada keputusan pasti. Oleh karena itu, Kementerian BUMN berharap ada payung hukum sehingga menteri bisa memutuskan tindakan pembubaran BUMN 'hantu'. Saat ini, Erick hanya berwenang menggabungkan atau merger BUMN.

"(Keppres) kan masih merger. Nanti kita lihat. Makanya mudah-mudahan kalau diberi kewenangan kita bisa melakukan itu. Baik merger, bubarin atau apa. Bubarin pun nanti tertentu. (Nanti payung hukumnya) Perpres mungkin ya," papar Arya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X