Polda Metro Pastikan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Belum Diaktifkan

- Minggu, 7 Juni 2020 | 12:43 WIB
Foto aerial kondisi lalu lintas yang lengang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Foto aerial kondisi lalu lintas yang lengang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub terkait kebijakan ganjil genap (gage) yang akan berlaku baik mobil atau pun motor di Jakarta. Hingga hari ini, Polda Metro Jaya memastikan pihaknya belum mengaktifkan gage tersebut.

"Ya peniadaan ganjil genap masih kita perpanjang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Indozone, Minggu (7/6/2020).

Sambodo mengatakan peniadaan kebijakan gage dipastikan tidak akan aktif hingga sekitar tanggal 12 Juni 2020. Lepas dari tanggal tersebut, belum diketahui pakah gage kembali aktif bahkan aktif untuk sepeda motor juga atau tidak.

"Peniadaan gage terhitung pada 5 Juni 2020 akan diperpanjang seminggu ke depan," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub nomor 51 tahun 2020. Pergub itu berisi terakait aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Dalam Pergub tersebut, juga diatur mengenai kebijakan ganjil genap di Jakarta yang disebut-sebut akan kembali diaktifkan. Bedanya, gage saat ini juga kan mengatur terkait kendaraan roda dua atau sepeda motor di luar angkutan umum seperti ojek online.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X