15 Orang Jadi Tersangka Kasus Penusukan Kapolsek di Jambi

- Selasa, 19 Mei 2020 | 15:45 WIB
Ilustrator: Mindra Purnomo
Ilustrator: Mindra Purnomo

Razia aktivitas penambangan emas tanpa izin (pati) di Desa Batu Kerbau, Bungo, Jambi beberapa waktu lalu diwarnai aksi penusukan Kapolsek Pelepat dan penyekapan beberapa anggota Polri. Pasca insiden itu, Mabes Polri menyebut pihaknya sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Ke-15 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya antara lain ada yang mengumpulkan massa untuk menghalau petugas kepolisian, menjadi provokator hingga merusak kendaraan milik kepolisian.

Ada pula yang berperan menimpuk polisi menggunakan batu. Ke-15 tersangka itu antara lain EF, TW, ASOI, AR, JN, JS, DR, RB, KW, SF, SY, RR, TAM, JL, dan MZ.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya dua unit mobil, sembilan buah kayu, 28 buah batu dan akibat kejadian itu personel yang menjadi korban berjumlah 13 personel," ungkap Ahmad.

Lebih jauh Ahmad mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 41 orang.

"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 214 ayat (2) ke- 1e KUHP ancaman 8 tahun dan atau Pasal 170 ayat (2) ke- 1e KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP ancaman 7 tahun dan atau Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP ancaman 1 tahun," pungkas Ahmad.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X