Cegah Virus Corona, Masyarakat Diminta Pakai Kendaraan Pribadi

- Rabu, 20 Mei 2020 | 21:38 WIB
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, meminta masyarakat keluar rumah untuk menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini penting guna mencegah terjadinya penularan virus corona (Covid-19).

"Kami mendorong untuk masyarakat selama masa PSBB ini meninggalkan angkutan umum dan lebih kepada bergerak dengan kendaraan pribadi, karena lebih aman dari aspek terpapar Covid-19," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (20/5/2020). 

Syafrin mengungkapkan, bahwa selama PSBB berlangsung di Jakarta terutama di bulan Ramadan, masih banyak ditemukan terjadinya kepadatan lalu lintas di beberapa titik. Alasannya, karena teradapat banyak perusahaan yang masih beroperasi sebab mendapatkan izin operasional dari Kementerian Perindustrian. 

"Berdasarkan data juga terjadi peningkatan aktivitas sejalan dengan adanya izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian yang juga ini tentu harus difasilitasi. Jadi otomatis akan ada peningkatan," ungkapnya. 

-
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Syafrin pun menghimbau agar masyarakat tak memprioritaskan penggunaan kendaraan umum dalam beraktivitas. Sebab, selama masyarakat menggunakan kendaraan pribadinya dan taat dengan ketentuan yang telah diatur dalam PSBB, maka masih cukup aman terutama dari potensi penularan Covid-19.

"Selama yang bersangkutan melakukan kegiatan sesuai dengan kegiatan yang dikecualikan selama PSBB atau yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, itu kita perbolehkan," jelasnya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya akan terus memberlakukan sanksi sosial terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar PSBB. Selain denda, sanksi sosial perlu diterapkan agar pelanggar PSBB jera dan tidak meremehkan aturan yang berlaku. 

"Untuk sanksi sosial tujuannya adalah kami ingin memberikan pemahaman dan efek jera kepada seluruh warga," imbuhnya.

Ia menyebutkan, pihaknya lebih memprioritaskan sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan taman, tempat-tempat umum, sambil mengenakan pakaian berwarna orange, bertuliskan 'pelanggar PSBB'. Itu dilakukan untuk menekan angka virus corona di Indonesia.

"Kami dorong adalah ada pelanggaran, ada sanksi, masyarakat melihat yang bersangkutan diberikan sanksi, ada efek internal yang bersangkutan, yang lain yang melihat tidak melakukan pelanggaran itu," pungkasnya. 


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X