OJK Minta PT Jouska Hentikan Operasional karena Langgar 3 UU Sekaligus, Termasuk UU ITE

- Sabtu, 25 Juli 2020 | 11:25 WIB
 PT Jouska Finansial Indonesia. (Facebook/Jouska Indonesia)
PT Jouska Finansial Indonesia. (Facebook/Jouska Indonesia)

Buntut dari banyaknya klien Jouska yang mengeluh, lantaran mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Jouska Finansial Indonesia untuk menghentikan operasionalnya.

Tongam Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan, pemanggilan dan penghentian operasional Jouska berdasarkan beberapa masukan dari BKPM, Kementerian Perdagangan sampai Bareskrim Polri.

-
PT Jouska Finansial Indonesia. (Facebook/Jouska Indonesia)

Dari masukan-masukan itu, PT Jouska diduga melakukan pelanggaran tiga undang-undang sekaligus.

"Dari Bareskrim menyampaikan bahwa kegiatan Jouska ini pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, UU ITE dan juga UU Perlindungan Konsumen," ujar Tongam dalam pernyataan resminya pada Sabtu (25/7/2020).

Menurutnya, PT Jouska melakukan kegiatan sebagai penasehat investasi. Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal, penasehat investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain pada penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.

-
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Namun sayang, PT Jouska diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan ini.

"Nah kegiatan ini dilakukan Jouska sehingga kegiatan ini dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penasehat investasi sesuai UU Pasar Modal," jelasnya.

Sementara itu, SWI juga mendapati bahwa PT Jouska tidak memiliki izin sebagai Agen Perantara Perdagangan Efek dari OJK. Padahal, PT Jouska sudah melakukan kegiatan itu.

-
Event PT Jouska Finansial Indonesia. (Facebook/Jouska Indonesia)

Selain itu juga, berdasarkan pengaduan dari klien, PT Jouska diketahui mekakukan pengelolaan dana masyarakat. Namun, PT Jouska membantah tudingan tersebut.

"Oleh karena itu, rekan-rekan kami dari pengawas pasar modal akan mendalami kegiatan-kegiatan yang diduga seperti Manager Investasi," sambungnya.

Berdasarkan pertemuan itu, SWI meminta PT Jouska untuk menghentikan semua operasional usahanya. Pihak SWI juga melayangkan surat ke Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap website, aplikasi dan media sosial yang dimiliki oleh PT Jouska.

"Kami juga akan memberikan surat ke Bareskrim Polri berupa laporan informasi untuk melakukan proses hukum apabila diduga tindak pidana yang dilakukan Jouska," jelasnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Aakar Abyasa Fidzuno (@aakarabyasa) on

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X