Ahli Bahasa Sebut Undangan Maulid Nabi Habib Rizieq di Petamburan Berisi Penghasutan 

- Jumat, 8 Januari 2021 | 17:26 WIB
Profesor Wahyu Widodo, dari Universitas Nasional berikan kesaksian ahli dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Profesor Wahyu Widodo, dari Universitas Nasional berikan kesaksian ahli dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sidang prapradilan Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/1/2021). Ahli bahasa, Prof Wahyu Widodo, dihadirkan dalam sidang praperadilan sebagai saksi ahli.

Dalam pemaparannya, Prof Wahyu mengungkapkan undangan yang dikeluarkan Front Pembela Islam (FPI) untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, masuk sebagai penghasutan dalam komunikasi massa.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Tiga Alternatif Pemberangkatan Jemaah Haji 2021

Hal itu diungkapkan Prof Wahyu saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya).

"Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu (mencontohkan kepada termohon)," kata Prof Wahyu dalam persidangan dilansir dari Antara.

Menurut Prof Wahyu, undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh. Namun jika undangan disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.

"Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau kalau pakai bahasa sehari-hari disebut mengompori," ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu.

"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu sebagai tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, akan menghadiri kegiatan ulang tahun ibu," papar Prof Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait perkara kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Viral Video Bocah Panggil Mbak tapi Tak Ada Orang, Bikin Merinding

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid Nabi yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam kategori penghasutan.

"Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya apa?," tanya hakim.

Prof Wahyu menjawab, dasar penghasutan dari kontes bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.

"Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," kata Prof Wahyu.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X