Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergi Pelindungan Pekerja Imigran

- Kamis, 19 November 2020 | 21:15 WIB
Menaker Ida (kiri) dan Wakapolri Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono usai menandatangani nota kesepahaman tentang pelindungan TKI di Jakarta pada Kamis (19/11/2020). (Photo/ANTARA/Dok. Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker Ida (kiri) dan Wakapolri Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono usai menandatangani nota kesepahaman tentang pelindungan TKI di Jakarta pada Kamis (19/11/2020). (Photo/ANTARA/Dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara RI (Polri) memperkuat sinergi dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kesinergian Pelaksana Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan di Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam hal ini mengatakan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang baik terkait penempatan dan pelindungan PMI, yang tertuang di Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (PPMI).

Menurut Ida, hal itu diperlukan untuk membangun sinergi dan kolaborasi di semua pihak. Ia juga mengatakan sinergi antara Kemnaker dan Polri adalah bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti yang diamanatkan dalam UU PPMI, baik di pusat maupun daerah.

Baca juga: Dukung Pelayanan Publik, Kemnaker Luncurkan Layanan Daring E-PP dan E-PKB

"Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap pelindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan pelindungan kepada pekerja migran,” katanya, dilansir dari Antara, Jumat (19/11/2020).

"Pelindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia," tambah dia.

Nota Kesepahaman Kemnaker dan Polri bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mensinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana serta kegiatan lain yang disepakati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X