Satu Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal Dunia, TP3 Minta Polri Jelaskan Kronologinya

- Jumat, 26 Maret 2021 | 17:46 WIB
Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua (Istimewa)
Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua (Istimewa)

Terkait meninggalnya satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing terhadap 4 orang laskar FPI beberapa waktu lalu, pihak kepolisian diminta untuk menyampaikan informasi secara transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua meminta Polri untuk terbuka menjelaskan kronologi tewasnya 1 polisi penembak laskar FPI tersebut.

Abdullah Hehamahua mengatakan, polisi harus mengumumkan hasil autopsi dan penjelasan detail dari kronologi kecelakaan yang dialami polisi tersebut sehingga bisa diketahui apakah penembak laskar FPI tersebut tewas akibat sumpah mubahalah atau bukan.

Ia melanjutkan jika tak ada kaitannya dengan sumpah mubahalah, maka akan timbul kesan yang bersangkutan tewas karena dihilangkan jejaknya.

Oleh karena itu,  Hehamahua meminta pihak kepolisian untuk terbuka demi kebaikan institusi Polri. Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo agar institusi Polri transparan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus "unlawful killing" telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya.

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media juga mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus "unlawful killing" telah meninggal dunia.

Menurut Agus, informasi meninggalnya terlapor "unlawful killing" tersebut diperoleh saat gelar perkara.

"Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus pula.

Namun Agus juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri berstatus terlapor perkara "unlawful killing" tersebut.

"Silahkan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," kata Agus lagi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 pengawal Habib Rizieq.

Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X