Terungkap, Kades Sukowarno Korupsi Dana Desa Rp187 Juta untuk Belikan Mobil Selingkuhannya

- Selasa, 30 Maret 2021 | 18:39 WIB
Pengadilan Negeri Palengmbang gelar sidang terkait kasus korupsi dana bansos Covid-19 Kades Sukowarno (Instagram/undercover.id)
Pengadilan Negeri Palengmbang gelar sidang terkait kasus korupsi dana bansos Covid-19 Kades Sukowarno (Instagram/undercover.id)

Kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Askari kembali menggelar sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Senin (29/3/2021).

Dalam sidang yang berisi agenda pemeriksaan terdakwa, Askari mengakui bahwa dirinya menerima dana bantuan COVID-19 sebesar Rp187,2 juta, namun uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi, berfoya-foya dan berjudi

Ia merinci, uang bantuan COVID-19 sebanyak Rp70 juta ia gunakan untuk bermain judi togel, dan Rp30 juta lainnya untuk bermain judi remi. 

Tak hanya itu, uang yang seharusnya untuk membantu warganya yang membutuhkan itu juga digunakannya untuk uang muka (DP) mobil selingkuhannya, yang masih berstatus sebagai istri dari salah satu warga di desanya. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, jaksa Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti, mendakwa Askari dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 3 atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

Jaksa mengungkap, modus yang digunakan Askari untuk mengambil seluruh dana bantuan COVID-19 terjadi sejak 3 bulan, yaitu Apri, Mei dan Juni 2020.

Dana bantuan tersebut sebenarnya harus diberikan kepada 156 warga yang menerima bantuan dari pemerintah, namun uang tersebut hanya dibagikan satu kali oleh Askari, dengan satu orang menerima Rp600 ribu. 

Akibat perbuatannya itu, Askari pun terancam sanksi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X