Polri Pastikan Virtual Police Tak Kekang Kebebasan Pendapat di Medsos

- Kamis, 25 Februari 2021 | 17:33 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)

Dengan adanya Virtual Police, mulai muncul pertanyaan seputar kebebasan berbicara di media sosial. Untuk itu, Mabes Polri sendiri memastikan jika virtual police tidak akan mengekang pendapat masyarakat di media sosial.

"Berkaitan dengan virtual, saya rasa kita tidak mengekang ya, kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Irjen Argo mengatakan pihaknya hanya melakukan patroli siber dan melakukan peneguran serta edukasi terhadap pengguna media sosial dengan konten melanggar UU ITE dan berpotensi bisa dipidanakan.

"Kalau mengarah pidana gimana? Kita boleh nggak ngasih tahu? Kalau kita masih menerima langsung tindak lanjut boleh tidak? Kita kan ada upaya membuat edukasi," beber Argo.

Baca Juga: Sumani, Pemain Gamelan yang Bantai Satu Keluarga di Rembang Ternyata Kecanduan Judi Online

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE.

Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya. Setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran UU ITE, di media sosial, polisi akan melakukan teguran melalui media sosial milik Polri ke pemilik media sosial tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X