Bubarkan Relawan 'FPI Baru' Saat Bantu Korban Banjir, Polisi: Yang Dilarang Organisasi

- Senin, 22 Februari 2021 | 16:12 WIB
Perahu karet dengan logo FPI. (Istimewa)
Perahu karet dengan logo FPI. (Istimewa)

Relawan dari Front Persaudaraan Islam (FPI) atau ' FPI Baru' sempat dibubarkan oleh petugas saat membantu korban banjir di Jakarta Timur. Mabes Polri pun angkat bicara perihal tindakan pembubaran itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Kombes Ramadhan menyebut tindakan pembubaran itu dilakukan karena relawan itu menggunakan atribut FPI yang sudah dilarang oleh pemerintah.

"Tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Ramadhan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai aksi bantu-bantu korban banjir yang dilakukan oleh relawan FPI. Yang dipermasalahkan aparat kepolisian hanya atribut FPI yang digunakan.

Baca Juga: POPULER: Pengeroyok TNI Disuapi Polisi dan Wanita yang Disebut Dekat dengan Edhy Prabowo

"Jadi bukan kegiatanya, tapi organisasinya. Jadi yang dilarang adalah organisasi tersebut. Jadi bukan dia melakukan kegiatan tadi, misalnya dia bantu banjir, tapi dia nggak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," beber Ramadhan.

Sekedar informasi, relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) versi baru dibubarkan oleh petugas saat hendak memberi bantuan untuk korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu. Pembubaran itu karena relawan tersebut mengenakan atribut FPI mengingat ormas FPI atau Front Pembela Islam sudah dilarang oleh negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X