Tiga Mama Muda Ditangkap Pesta Sabu, Kompol Faidir: Kita Gerebek Mereka Lagi Pakai

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 11:45 WIB
Tiga mama muda ditangkap sedang pesta sabu di Kota Medan. (Istimewa)
Tiga mama muda ditangkap sedang pesta sabu di Kota Medan. (Istimewa)

Tiga mama muda ditangkap polisi saat sedang berada di dalam rumah kontrakan sedang mengkonsumsi sabu.

Masing-masing ketiga wanita ibu rumah tangga itu Lusi Susanti (34), Reni Asmiati Lubis (29), dan Rika Sriwahyuni (26). Mereka kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Medan Area.

“Benar kita lakukan penangkapan terhadap tiga wanita di dalam rumah berdasarkan informasi kita peroleh. Setelah kita gerebek benar ketiganya lagi menggunakan barang itu," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago seperti yang dihubungi Indozone.id, Jumat (10/07/2020)..

Sementara itu dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 2 paket besar sabu-sabu, 3 unit hp android, 3 buah dompet, 3 buah mancis, 1 buah pecahan Pil Ekstasi, 1 buah gulungan alumunium foil yang sudah dipakai, 2 buah plastik klip besar kosong, 3 buah plastik klip besar kosong dan uang tunai Rp 2.1 juta.

-
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago. (Istimewa)

 

Berdasarkan informasi yang berkembang ketiganya ditangkap saat gelar arisan ibu-ibu perumahan. Namun Faidir membantah kabar itu.

"Tidak benar mereka ditangkap saat sedang melakukan arisan," katanya.

Faidir Chaniago mengatakan pemilik sabu itu adalah Rika, namun dari mana barang itu dibeli masih dilakukan penelusuran.

Ketiga tersangka ditangkap TEKAB (Tim Khusus Anti Bandit) Polsek Medan Area setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu-sabu di Jalan Denai Gang Hidayah, Kota Medan.

Menerima informasi tersebut, ujar Faidir Chaniago, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Jhon Harto Panjaitan langsung turun ke rumah kontrakan miliki Lusi Susanti.

“Rumah sewa milik tersangka Lusi Susanti tempat untuk memakai barang itu. Saat dilakukan penggrebekan, ketiga tersangka yang merupakan wanita dan ibu rumah tangga (IRT) ini sedang pesta sabu-sabu didalam rumah,” bebernya.

Faidir Chaniago menuturkan, pihaknya pun langsung mengamankan ketiga tersangka IRT tersebut ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemasok sabu-sabu kepada ketiga tersangka.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 113 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X