Paksa Siswi Menggunakan Jilbab, DPR Desak Sekolah dan Guru Diberi Peringatan Keras

- Senin, 25 Januari 2021 | 12:08 WIB
Ilustrasi pelajar. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Ilustrasi pelajar. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa tidak boleh terdapat pemaksaan aturan di dalam sebuah lembaga pendidikan seperti halnya di lingkungan sekolah.

Hal tersebut dikatakan Andreas menanggapi polemik adanya peristiwa kepada siswi non-muslim yang dipaksa untuk mengenakan Jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

“Tidak diperbolehkan adanya pemaksaan oleh  sekolah maupun birokrasi pendidikan baik pusat maupun daerah terhadap peserta didik baik dalam hal keyakinan maupun simbol-simbol keyakinan agama tertentu terhadap peserta didik,” kata Andreas kepada Indozone, Senin (25/1/2021).

Menurut Andreas, lembaga pendidikan negeri adalah lembaga pendidikan yang dibangun oleh negara untuk seluruh warga negara Indonesia dengan berbagai latar belakang perbedaan baik agama, suku, bahasa maupun etnis.

Karena itulah, lanjut dia, harus ada ruang untuk menghargai perbedaan, menerima kebhinekaan peserta didik di lembaga pendidikan.

“Toleransi antar pedidik dan peserta didik, maupun antar sesama peserta didik harus menjadi prinsip moral dan etika di sekolah-sekolah tersebut,” tutur dia.

Selain itu, Andreas mendesak kepada lembaga pendidikan yang memaksa peserta didik untuk berkeyakinan atau menggunakan simbol yang tidak sesuai dengan keyakinan agamanya agar diberikan peringatan keras. 

“Dan terhadap guru yang melakukan pemaksaan terhadap siawa di SMKN 2 Padang tersebut harus diberikan teguran dengan sanksi yang tegas karena tindakan-tindakan represif seperti ini bertentangan dengan prinsip moral dan ethik pendidikan bangsa yang berdasarkan Pancasila,” paparnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X