Rangkaian Kasus Djoko Tjandra Dibagi 3 Klaster, Ini Penjelasannya

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 20:59 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M. Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M. Risyal Hidayat)

Bareskrim Polri membagi tiga klaster serangkaian kasus terpidana Djoko Tjandra. Penyidikan kasus itu pun melibatkan tim dari KPK dan pihak Kejaksaan.

"Dari hasil gelar kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra jadi tiga klaster peristiwa," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020)

Klaster itu antara lain kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada tahun 2008-2009. Listyo tidak menjelaskan detail perihal kasus tersebut.

"Klaster kedua, peristiwa terjadi di akhir 2019 atau sekitar November 2019 dimana terjadi suatu peristiwa terkait adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra, P dan ANT terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK," beber Listyo.

Untuk klaster ketiga disebut Listyo berkaitan dengan kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice. Kasus itu sendiri sudah dalam tahap penyidikan dan sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

"Peristiwa ketiga terkait dengan proses penghapusan red notice penggunaan surat jalan palsu dimana peristiwa tersebut beberapa waktu lalu kita sudah tetapkan tersangka dan hari ini kita gelar untuk mendalami dan menetapkan terkait aliran dana," pungkas Listyo.

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X