Ustad Gondrong Pengganda Uang Dijerat Pasal Berlapis, Pernah Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Selasa, 23 Maret 2021 | 13:57 WIB
Pria Bekasi mengaku bisa menggandakan uang (Istimewa/Antara/Pradita Kurniawan Syah)
Pria Bekasi mengaku bisa menggandakan uang (Istimewa/Antara/Pradita Kurniawan Syah)

Herman alias Ustad Gondrong (45) yang mengaku bisa menggandakan uang, kini dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pelaku "penggandaan uang" bisa dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.

"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra, Selasa (23/3/2021).

Video aksi menggandakan uang itu direkam oleh istri pelaku pada 4 Maret 2021, namun baru viral baru-baru ini. Penggandaan uang itu hanyalah trik sulap semata.

"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ungkap-nya.

Warga Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap Hendra.

Polisi baru menerima laporan dari keluarga korban atas Nova Trianti. Korban merupakan istri siri pelaku yang dinikahi saat masih berusia 15 tahun.

Saat itu, korban langsung disetubuhi layaknya suami istri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku mulai dari jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp100 ribu, serta sejumlah senjata tajam yang ditaruh pelaku di tempat praktiknya.

"Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis. Ini digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumennya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi tarik pasien-pasiennya," tutup Hendra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X