Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Penggandaan Uang yang Viral di Babelan

- Selasa, 23 Maret 2021 | 15:08 WIB
Ustadz Gondrong praktikan penggandaan uang di Bekasi. (Facebook/Boger Panglima Srigala Tempur)
Ustadz Gondrong praktikan penggandaan uang di Bekasi. (Facebook/Boger Panglima Srigala Tempur)

Setelah menetapkan H, pria gondrong sebagai tersangka kasus perlindungan anak, polisi kembali ke inti permasalahan yakni kasus penggandaan uang yang viral dilakukan H di Babelan, Bekasi. Polisi pun tengah mendalami hal tersebut.

"Ini masih kami dalami, makanya kami terus mendalami penipuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Ada dugaan pelaku juga melakukan aksi penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Polisi sendiri sudah menemukan satu orang yang diduga menjadi korban penipuan.

"Kami mendapat informasi bahwa ada salah satu korban, ini masih kami dalami, coba melakukan pemanggilan atau mendatangi korban yang pernah menjadi korban saudara H dalam hal penipuan penggandaan uang ini," beber Yusri 

BACA JUGA: Tak Sadar, Wanita Ini Memegang Gurita Cincin Biru Mematikan saat Berlibur di Bali

Lebih jauh Yusri mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan modus penggandaan uang di Bekasi untuk segera membuat laporan polisi. Sebab, polisi saat ini tengah mencari korban penipuan.

"Kami mengharapkan mudah-mudahan pernah yang menjadi korban yang bersangkutan segera melapor," kata Yusri.

Seperti diketahui, sebuah video viral di lini masa menampilkan aksi seorang pria yang diklaim bisa menggandakan uang. Dalam video yang viral, pria tersebut juga menunjukan kebolehannya dalam menggandakan uang.

Usut punya usut ternyata aksi penggandaan uang hanya trik sulap. Uang yang digunakan dalam trik ini ternyata hanya uang palsu.

Singkat cerita, polisi mengamankan H, pria gondrong yang viral dan sudah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, H ditetapkan tersangka karena menikahi anak di bawah umur.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X