Risma Tak Lagi Rangkap Jabatan, Khofifah Tunjuk Wishnu Jadi Plt Walkot Surabaya

- Jumat, 25 Desember 2020 | 11:34 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini saat upacara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (ANTARA/BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini saat upacara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (ANTARA/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Tri Rismaharini alias Risma kini tak lagi rangkap jabatan sebagai Menteri Sosial (Mensos) dan Wali Kota (Walkot) Surabaya. Pasalnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Walkot Surabaya, Wishnu Sakti Buana jadi Plt Walkot.

Melalui akun Instagram @khofifah.ip, Gubernur Jawa Timur itu menyelaskan, atas dasar radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) No 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020.

"Maka Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Tugas No 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan Whisnu Sakti Buana ST Wakil Walikota Surabaya, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya," tulis Khofifah di akun Instagram miliknya.

"Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang Definitif. Selamat menjalankan tugas semoga sehat lancar sukses," sambungnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by khofifah indar parawansa (@khofifah.ip)

Khofifah menjelaskan, menerima radiogram tersebut pada Rabu malam atau setelah Risma dilantik sebagai Mensos. Melalui surat tersebut, ada dua arahan dan perintah kepada Khofifah. 

Pertama adalah menunjuk Whisnu sebagai Plt Walkot Surabaya. Kedua, segera menggelar rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya. 

"Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas," tegas Khofifah melalui keterangan tertulisnya.

Khofifah juga menyatakan pemberhentian Risma dan penunjukan Whisnu sebagai Plt Walkot Surabaya sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) huruf (g) UU Pemda. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," pungkas Khofifah.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X