Andreas Pati, seorang ayah muda yang tinggal di Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sampai hati membunuh dua anak kandungnya yang masih balita. Pria 25 tahun itu mengaku terpaksa mengakhiri hidup dua buah hatinya karena kesulitan ekonomi yang menghimpitnya.
Kepala Satuan Intel Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa, 4 Agustus 2020. Mirisnya, pembunuhan yang dilakukan Andreas Pati tergolong pembunuhan terencana.
"Dari hasil pemeriksaan kami, motif ekonomian dan kebutuhan hidup yang sulit jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya,” ujar Wayan.
Baca juga: Usai Bunuh 2 Bayinya, Si Ayah Muda Sembunyi di Atas Pohon Kelapa, Polisi Terpaksa Begini
Selain karena terhimpit kesulitan ekonomi, kata polisi Andreas Pati juga mengalami stres setelah ditinggal istrinya yang merantau ke luar negeri.
"Masalah yang dihadapi ini yang membuat pelaku nekat membunuh kedua anaknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan," jelas Wayan.
Usai membunuh dua anaknya, YBO (3 tahun) dan ABD (2 tahun), Andreas Pati sempat bersembunyi di atas pohon kelapa. Dia bertahan di atas pohon kelapa selama 12 jam, membuat polisi kesulitan menangkapnya.
Saat polisi tiba di lokasi, Andreas Pati menolak untuk turun dari pohon sehingga polisi dan warga setempat menumbangkan pohon kelapa tersebut untuk menangkapnya.
Wayan bilang pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang digunakan Andreas Pati untuk membunuh kedua anaknya.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu,” imbuh Wayan.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, Andreas Pati kini terancam hukuman mati, sebab pembunuhan yang dilakukannya tergolongan terencana.
Andreas Pati dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara," kata Wayan.