Polri Akan Tindak Tegas Bila Ada Anggotanya yang Tergabung dalam LGBT

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 00:04 WIB
aro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers tentang kasus penerbitan Rednotice - Ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)
aro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers tentang kasus penerbitan Rednotice - Ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Awi mengatakan bahwa dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf C, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi, di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Meski demikian, Awi mengatakan bahwa hingga kini saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. Sebelum itu, isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.

"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni mencermati masalah perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan, dilansir dari Antara, Jumat (16/10/2020).

"Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X