Penyelundupan Narkotika Manfaatkan Momen Pilkada Berhasil Digagalkan, Pelaku Ditangkap

- Selasa, 15 Desember 2020 | 15:52 WIB
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menunjukkan tersangka dan barang bukti 1,3 kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menunjukkan tersangka dan barang bukti 1,3 kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Sebanyak 1,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditahan oleh Polsekta Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan. Diduga penyelundupan tersebut memanfaatkan momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan berhasil digagalkan oleh pihak polisi. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menyebut penangkapan terjadi pada Rabu malam (9/12) dimana petugas kepolisian sedang sibuk mengamankan Pilkada.

"Jadi pelaku kami tangkap pada Rabu (9/12) malam ketika semua petugas sibuk mengamankan pilkada pada 9 Desember. Namun alhamdulillah, anggota tetap sigap dalam pemberantasan narkoba," kata Kombes Pol Rachmat Hendrawan, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (15/12/20).

Atas pengungkapan besar yang menjadi rekor tersendiri di jajaran Polsek itu, Rachmat pun menyatakan apresiasinya dan berjanji memberikan penghargaan kepada Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi dan timnya.

Dia mengakui peredaran narkoba di daerah berjuluk "Kota Seribu Sungai" itu memang terbilang tinggi dan rawan menjadi jalur perlintasan bahkan kerap dijadikan gudang penyimpanan oleh jaringan antar provinsi.

"Seperti yang kami ungkap 42,9 kilogram narkoba beberapa waktu lalu, kali ini modusnya juga serupa yaitu sabu-sabu rencananya disebar lagi hingga ke Kalimantan Tengah selain diedarkan di Banjarmasin," ujar Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Karena itulah Rachmat meminta jajarannya tetap waspada termasuk wilayah perbatasan kabupaten dan kota yang menjadi jalur perlintasan penyelundupan narkoba.

Apalagi menjelang perayaan malam pergantian tahun, disinyalir terjadi peningkatan upaya penyelundupan dipicu permintaan tinggi dari pengguna.

Sementara AKP Gita Suhandi didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan tersangka Ardiansyah (34) warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap pada Rabu malam tepat di hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Pelaku yang saat itu mengendarai mobil dihentikan petugas di depan Rumah Sakit Ansyari Saleh Banjarmasin Jalan Brigjen H Hasan Basry. Saat penggeledahan, ditemukan 13 paket besar sabu-sabu dengan berat total 1.301,19 gram atau 1,3 kilogram serta uang tunai Rp3 juta.

Dari narkoba bernilai Rp1 miliar lebih itu, tersangka mengaku diberi upah Rp7 juta untuk membawanya atas perintah jaringan bandar yang hanya berkomunikasi melalui ponsel tanpa pernah bertemu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X